| POTENSI DAN PELUANG INVESTASI | |||||||||||||||||||||
RINGKASAN POTENSI DAN PELUANG INVESTASI DI KAWASAN SABANG POTENSI LETAK GEOGRAFIS DAN PELABUHAN BEBAS Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang ditetapkan dengan Undang-undang No 37 Tahun 2000 terdiri dari Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako & Pulau Rondo) dan Kecamatan Pulau Aceh, Aceh Besar (Pulau Breuh, Pulau Nasi dan Pulau Teunom) yang meliputi luas wilayah 394 km2. Kawasan Sabang memiliko posisi geografis yang strategis bagi jalur perdagangan dan pelayaran dunia karena karena terletak pada jalur masuk bagian barat antara Kawasan Asia Pasifik dan Asia Barat Daya. Sebagai pintu masuk Selat Malaka, Sabang dilalui rata-rata 50,000 kapal kontainer setiap tahunnya. Kedalaman laut secara alami di Pelabuhan Sabang yang mencapai 22 meter membuat kawasan ini siap untuk menerima kedatangan kapal raksasa generasi masa akan datang. Sebagai Pelabuhan Bebas, Kawasan Sabang merupakan kawasan yang berada di wilayah hukum Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari : § tata niaga; § pengenaan bea masuk; § pajak bertambahan nilai; § pajak penjualan atas barang mewah. Melalui PP Nomor 83 Tahun 2010, berbagai perizinan untuk melakukan investasi dan bisnis di Kawasan Sabang telah dilimpahkan dari Pemerintah Pusat kepada Dewan Kawasan Sabang.
Informasi Lebih Lanjut: Kantor BPKS Jl Panglima Polem Sabang-Aceh, Indonesia Telp: +62652-22144 Fax: +62652-22143 | |||||||||||||||||||||
Senin, 05 September 2011
Inilah Badan Milik Pemerintah yang Ikut Membangun Sabang
Badan Pengusahaan dan Pengelolaan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar